GES (Gadai Emas Syariah)
Cara Cepat dan Mudah Mendapat Uang Tunai Sesuai Prinsip Syariah
Penyerahan hak penguasaan secara fisik atas harta/barang berharga dari nasabah kepada bank untuk dikelola dengan prinsip Ar-Rahnu untuk jangka waktu tertentu, dengan membayar ongkos sewa atas penitipan barang yang digadaikan.
Ar-Rahnu merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan atas hutang yang dimiliki nasabah.
Manfaat:
Ar-Rahnu merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan atas hutang yang dimiliki nasabah.
Manfaat:
- Nyaman dalam bertransaksi
- Pembiayaan sesuai kebutuhan dan berdasarkan prinsip syariah
- Proses cepat dan mudah
- Dibukakan rekening tabungan Bagi Hasil (bagi yang belum memiliki)
- Barang gadai aman terlindungi
Fasilitas:
- Penarikan on line melalui seluruh jaringan ATM Bank Danamon
- Penyimpanan barang gadai aman dan dijamin oleh asuransi syariah
- Layanan informasi produk 24 jam melalui Danamon Access Center (DAC)
Persyaratan dan Keentuan Produk:
- Bukti identitas yang sah
- Menyerahkan barang gadai berupa emas perhiasan atau lantakan
- Memiliki rekening tabungan/ giro pada Kantor cabang Syariah Bank Danamon
- Menandatangani akad pembiayaan dan gadai emas syariah
- Membayar biaya pemeliharaan, asuransi dan materai
- Jumlah pembiayaan gadai yang diberikan adalah Rp 1 juta sampai dengan Rp 250 juta
- Nilai pembiayaan yang diberikan adalah 80% dari nilai taksir emas dan 50% dari nilai taksir aksesoris barang yang digadaikan
- Jangka waktu pembiayaan 2 bulan dan akad dapat diperbaharui
0 comments:
Post a Comment